Sabtu, 23 September 2023

KARAKTERISTIK BISNIS ISLAM


Nama: Jessika Mutiara

Nim: 210101148

Dosen Pengampu: Fery Haryadi, M. Pd









 Karakteristik Ekonomi Syariah

 

Karakteristik ekonomi syariah saat ini banyak digunakan dan menjadi kebiasaan bagi beberapa orang di Indonesia. Apalagi, sebagai negara yang memiliki populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia termasuk sedang giat menegakkan keberadaan ekonomi syariah ini. Bisa dibuktikan karena ada banyaknya bank syariah di Indonesia mulai dari milik BUMN hingga yang swasta. Sebelum membicarakan karakteristik ekonomi syariah yang menjadi fokus pembahasan kali ini, mari memahami dulu definisi dari ekonomi syariah.

Memahami Ekonomi Syariah

Menurut definisinya, Ekonomi Syariah menurut pakar ekonomi, Monzer Kahf adalah bagian dari ilmu ekonomi yang sifatnya interdisipliner dan tidak bisa berdiri sendiri serta perlu penguasaan baik terhadap ilmu pendukungnya.

Sementara menurut M. A Mannan, ekonomi syariah ialah ilmu yang mempelajari ekonomi masyarakat hanya saja menggunakan nilai islam sebagai inspirasinya.

Jadi jika disimpulkan lebih terperinci dari kedua definisi di atas, ekonomi syariah adalah bentuk penerapan konsep islam yang menjalankan kegiatan ekonomi langsung atau tidak langsung.

Sejalan dengan definisinya, ekonomi syariah tentu punya prinsip yang berdasarkan kepada ajaran agama islam. Berikut beberapa prinsip dari karakteristik ekonomi syariah:

  1. Sumber daya dipandang sebagai pemberian atau titipan Allah SWT kepada manusia
  2. Kerja sama adalah penggerak utama dalam ekonomi syariah
  3. Kepemilikan masyarakat serta penggunaannya direncanakan atas azas kepentingan banyak orang
  4. Melarang segala jenis dan bentuk riba
  5. Ekonomi syariah menolak sebuah akumulasi kekayaan dan dikuasai oleh beberapa orang
  6. Kekayaan yang memenuhi batas atau nisab, wajib untuk membayarkan zakatnya.

Kemudian terkait dengan prinsipnya, karakteristik ekonomi syariah tentu memiliki beberapa tujuan:

  1. Kebebasan individu dalam konteks kemaslahatan sosial
  2. Persaudaraan dan keadilan universal
  3. Moral islam hadir dalam kesejahteraan ekonomi dan kerangka normanya
  4. Distribusi pendapatan serta kekayaan yang adil dan merata

Mengenal Karakteristik Ekonomi Syariah

Karakteristik ekonomi syariah tentu memiliki cirinya sendiri jika dibanding dengan karakteristik ekonomi konvensional pada umumnya. Beberapa diantaranya yaitu ditegakkannya prinsip ekonomi ketuhanan yang menekankan bahwa segala bentuk materi bersumber dari Allah SWT.

Karakteristik ekonomi syariat bisa juga disebut ekonomi pertengahan atau dijalankan dengan menyeimbangkan berbagai aspek baik dunia maupun akhirat. Karakteristik ekonomi syariah juga berkeadilan yakni memperlihatkan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam praktik di dalamnya.

  1. Menggunakan Sistem Bagi Hasil

    Keadilan adalah salah satu prinsip dari karakteristik ekonomi syariah yang berkaitan dengan kepemilikan. Maksudnya; keuntungan yang diperoleh dari aktivitas ekonomi ini akan dibagi secara adil dalam hal ini antara bank dan nasabahnya.

  2. Menggabungkan antara Nilai Spiritual dan Material

    Mendapatkan keuntungan yang sesuai ajaran Islam tentu jadi hal yang diutamakan dari menjalan karakteristik ekonomi syariah. Selain itu baik kekayaan dan keuntungan dari kegiatan ekonomi syariah, harus punya bagian yang digunakan untuk zakat, infaq, dan shadaqah yang sesuai dengan ajaran islam.

  3. Memberikan Kebebasan sesuai Ajaran Islam

    Para pelaku yang menjalan karakteristik ekonomi syariah tentu memiliki kebebasan untuk bertindak namun harus sesuai dengan hak dan kewajiban mereka dalam menjalankan kegiatan ekonomi. Kegiatan ini tentunya harus positif sesuai dengan ajaran Islam yang berlaku dan penuh dengan tanggung jawab.

  4. Mengakui Kepemilikan Multi Jenis

    Dalam hal ini, pelaku ekonomi yang menjalankan kegiatan ekonominya sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah harus sadal betul jika kepemilikan dan dan harta hanyalah titipan dan hanya milik Allah. Sehinnga penting untuk menerapkan ajaran Islam dalam menjalankannya.

  5. Terikat Akidah, Syariah, serta Moral

    Agar kegiatan ekonomi selalu seimbang, pelaku ekonomi harus mendasarkan pada akidah, syariah dan moral.

  6. Menjaga Keseimbangan Rohani dan Jasmani

    Dalam menjalankan kegiatan yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah, tentu tidak semata-mata bertujuan untuk keuntungan fisik. Namun, ada juga keuntungan batin yang di dapat dari menjalankannya.

  7. Memberikan Ruang pada Negara dan Pemerintah

    Selain menerapkan ajaran Islam, pelaku ekonomi harus sadar betul jika dalam menjalankan kegiatan yang menyesuaikan pada karakteristik ekonomi syariah, harus memberikan ruang pada pemerintah dan negara untuk ikut campur tangan sebagai penengah jika dalam perjalanannya terjadi masalah.

  8. Melarang Praktik Riba

    Riba adalah penambahan-penambahan bayaran oleh suatu pihak tertentu yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya. Biasanya diperuntukkan ketika terdapat pengunduran janji pembayaran dari si peminjam dari waktu yang sudah ditentukan. Nah, tidak ada riba dalam karakteristik ekonomi syariah.

Mengenal Tabungan Wadiah dan Murabahah

Yang membedakan antara bank Syariah yang mengedepankan karakteristik ekonomi syariah dengan bank konvensional tidak lain terletak pada pemberlakuan perjanjian jenis tabungan yang akan dipilih. Perjanjian ini yang disebut dengan ‘Akad’. Sedangkan di bank konvensional, jelas tidak ada pilihan semacam itu.

Biasanya saat akan membuka tabungan yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah, akan ditanyakan mau menggunakan akad wadiah atau akad mudharabah. Nah, ada baiknya Anda memahami lebih dulu pengertian sekaligus perbedaan antara keduanya;

Secara singkat, akad Mudharabah adalah rekening simpanan yang hampir mirip dengan deposito di bank konvensional. Sedangkan akad Wadiah hampir sama dengan jenis tabungan biasa di bank konvensional. Lebih detailnya mari simak masing-masing definisinya:

  • Akad Mudharabah

    Merupakan perjanjian kerjasama antara shohibul mal (penyedia dana/penabung/nasabah) dengan mudharib (pihak bank/pengelola). Di dalam perjanjian yang sesuai dengan karakteristik ekonomi syariah ini, pihak penabung atau nasabah menyediakan uang 100% dan pihak bank akan bertindak sebagai pengelola uang tersebut. Apabila usaha yang dilakukan dari hasil kerjasama antara bank dan nasabah memberikan hasil, maka akan dibagi berdasarkan kontrak. Bagi hasil yang biasanya dihitung dari persentase ini juga disebut nisbah.

  • Akad Wadiah

    Sementara itu untuk akad Wadiah adalah titipan murni dari nasabah ke pihak bank. Jadi jika seorang nasabah membuka tabungan dengan akad wadiah, maka nasabah tersebut menitipkan atau menyimpan uangnya ke bank dan dana tersebut bisa diambil sewaktu-waktu oleh nasabah.

Kesimpulan

Karakteristik hukum bisnis Islam adalah sistem hukum bisnis yang tidak hanya 
mengatur urusan keduniaan saja, namun juga akan memberikan kebahagiaan serta 
ancaman hukuman di akhirat. Sifatnya yang multi dimensi menjadikannya fleksibel 
untuk dilaksanakan kapan saja, di mana saja dan dalam keadaan bagaimanapun. 
Hukum Bisnis Islam memiliki karakteristik yang khas yang berbeda dengan hukum 
bisnis lainnya. Di antara karakteristik hukum bisnis Islam adalah bersifat Ilahiah, 
Sistematis, Komprehensif, Universal, Mashlahah, serta bersifat dunia dan akhirat. 
Artinya bahwa hukum bisnis Islam bukan hanya membahas yang dhahir saja, namun

 
Daftar Pustaka
‘Amr, Syihabudin Abu, 2003. Al-Qamus Al-Munjid, cet. I, Beirut: Daarul Fikr. 
Abu Zahrah, Muhammad. 1958. Ushul al-Fiqh. Dar al-Fikr al-‘Arabi.
Al-Jazairy, Abu Bakar Jabir. 2004. Minhaj Al-Muslim. Madinah: Daar As-Salam.
Al-Mubarakfury, Syafiyurrahman. 2001. Ar-Rahiqul Makhtum: Bahsun Fii Sirati An￾Nabawiyah ‘Ala Shahibiha Afdhalu Shalatu Wa Salam, Kuwait: Jam’iyah Ihya 
At-Turats Al-Islami. 
Al-



Sabtu, 16 September 2023

BIODATA SINGKAT


 Nama: Jessika Mutiara

Alamat: Tebedak II

Tempat Lahir: Tebedak

Tanggal Lahir: 22 Juni 2002

Hobby: Memasak

Bintang: cancer

Status: Belum Menikah

Nama Ayah: Ahmad Sajari

Nama Ibu: Emilia